TOTABUANEWS, BOLMUT – Diberlakukannya Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, menyeret Kewenangan Pemerintah daerah (Pemda) dalam hal perizinan pertambangan dipangkas dan langsung ditangani Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Hal ini pun sontak membuat Pemda tidak lagi berwenang mengeluarkan izin usaha pertambangan, mulai dari galian C hingga pemanfaatan air bawah tanah.
Menurut Kepala Dinas Pertambangan Dan Sumberdaya Energi (Distamben) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sudirman Nani mengatakan Pemda hanya sebatas merekomendasikan pelaku usaha galian C. “Itu pun akan ditinjau langsung oleh Pemprov sehingga untuk pengurusan izin dianjurkan langsung ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), “ujar Nani.
Nani menambahkan, segala bentuk pajak usaha ditangani langsung oleh Pemprov, dan retribusi untuk Daerah akan melalui Dana Bagi Hasil.
Dia pun berharap agar pelaku izin usaha Galian C dapat segera menyelesaikan pengurusan izin usaha di tingkat Provinsi. “Agar legalitas usaha akan diakui oleh pemerintah dan juga dapat mendongkrak Anggaran Daerah melalui Dana Bagi Hasil,”tutupnya.