Pemkot Gandeng Akademisi dan Wartawan

0
40
Pemkot MoU Dengan BRI Terkait E-Tax
Rio Lombone
TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Setelah menerima usulan dari desa dan kelurahan untuk program anak asuh pemda, Pemerintah Kota (Pemkot) melakukan verifikasi faktual untuk memastikan nama-nama yang diusulkan sangadi dan lurah layak menerima bantuan. Tim verifikasi yang terdiri dari pihak Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Dinas Pendidikan, akademisi dan wartawan akan mulai turun desa dan kelurahan, Selasa (25/10) hari ini.
“Besok (hari ini) kita mulai turun ke desa dan kelurahan. Jika ditemukan nama yang diusulkan tak masuk dalam kategori penerima, maka langsung akan dicoret. Kemudian saat di lapangan menemukan ada yang memenuhi syarat tapi tak masuk dalam usulan, maka akan diakomodir sebagai penerima bantuan,” kata Harry Tri Atmojo, salah satu anggota tim verifikasi, kemarin.
Usai memverifikasi, Pemkot akan memasang stiker yang bertuliskan anak asuh pemda di rumah penerima bantuan. “Program ini berkesinambungan. Misalnya yang menerima bantuan adalah siswa SD, yang bersangkutan akan menerima bantuan sampai selesai perguruan tinggi. Jadi yang menerima tahun ini pasti menerima lagi tahun depan,” ujar Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Rio Lombone.
Program anak asuh pemda yang digagas Pemkot Kotamobagu merupakan bentuk kepedulian dan pemberian jaminan pendidikan bagi warga Kota Kotamobagu khususnya yang kurang mampu. Anggaran miliaran rupiah disiapkan untuk meng-cover pelaksanaan program tersebut. “Program ini sangat baik. Kami tidak menginginkan program ini salah sasaran. Artinya, ada orang yang layak menerima justru tak mendapatkan bantuan. Ini jangan sampai terjadi,” kata Ketua Fraksi Kebangkitan Rakyat (FKR) Dewan Kota (Dekot), Agus Suprijhanta.
Dia mengingatkan kepada tim verifikasi agar profesional saat melakukan verifikasi di lapangan. “Kalau ditemukan ada yang tidak layak menerima, langsung dicoret saja. Jangan sampai ada titipan-titipan dari sangadi, lurah ataupun pejabat. Titipan boleh saja asalkan yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan,” tegas Wakil Ketua Komisi I itu.
Peliput : RMM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.