Soal Pulau Bangka Minut, Pansus Zonasi Memanas

0
99
Soal Pulau Bangka Minut, Pansus Zonasi Memanas
TOTABUANEWS, MANADO – Pulau Bangka di kabupaten Minahasa Utara telah menjadi harga mati menjauhkan dari tangan investor jahil yang ingin menjadikan pulau tersebut sebagai daerah pertambangan.
Pemerintah provinsi (Pemprov) Sulut dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa utara (Minut) bersikukuh mempertahankan pulau Bangka sebagai kawasan wisata sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2011.
Namun herannya, Panitia Khusus Zonasi DPRD Sulut justru bertindak sebaliknya seakan melindungi kepentingan PT Metal Mikgro Perdana (MMP) yang ingin menjadikan pulau Bangka sebagai pertambangan bijih besi.
Pertarungan politik pun terjadi didalam tubuh Pansus Zonasi, dimana anggota fraksi PDIP yang diutus masuk pansus tersebut menolak “mengamankan” PT MMP mendirikan pelabuhan produksi yang akan dipergunakan PT MMP untuk mengangkut hasil produksi.
Pembahasan Pansus Zonasi dan daerah pesisir, Selasa (18/10) antara tim kelompok kerja (Pokja) Pemprov Sulut memanas karena sebagian anggota Pansus mempersoalkan soal surat yang disampaikan Kepala Biro Hukum Gledy Kawatu terkait PP No 50 tahun 2011.
Yang menyatakan dalam PP No 50 tersebut bahwa Likupang dan sekitarnya termasuk pulau Bangka adalah kawasan Pariwisata.
Amir Liputo mempertanyakan keabsahan PP No 50 tersebut karena tidak dimasukan sejak awal atau dalam draf ranperda Zonasi.
”Jika kita memaksakan PP No 50 maka Perda RTRW Provinsi Sulut harus direvisi. Karena jika tetap dipaksakan maka akan berdampak hukum. Sebab di likupang itu, bukan hanya pulau Bangka ada wilayah pertambangan. Masih ada PT MSM, pertambangan rakyat. Kami berharap pembahasan Ranperda Zonasi ini harus taat aturan, jangan sampai Pansus kena implikasi hukumnya,” papar Liputo.
Bahkan untuk mempertahankan penolakan tersebut, Amir Liputo mempertegas dirinya akan keluar dari Pansus.
”Saya mengusulkan agar Pulau Bangka di kesampingkan dulu. Bahas dulu wilayah yang lain,” tegas Liputo.
Sementara itu, Gledy Kawatu yang dimintahkan penjelasanya, mengakui jika pihaknya lalai. Karena tidak mempertimbangkan PP No 50 tahun 2011 ketika pembahasan Ranperda Zonasi dibahas.
Menurut Kawatu, telah memasukan surat ke pimpinan Pansus dan anggota sesuai petunjuk Sekprov. Menindaklanjuti adanya pertemuan Pansus Zonasi dengan Gubernur Sulut Olly Dondokambey pada tanggal 12 aoktober 2016. Terkait usulan pulau Gangga menjadi kawasan fasilitas umum.
”PP No 50 menjelaskan bahwa Likupang dan sekitarnya adalah kawasan Wisata Nasional. Nah sebagai legal standing kami memberikan penjelasan secara tertulis,”tegas Kawatu.
David Rumondor

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.