Target Pajak Restoran Naik

0
57
Target Pajak Restoran Naik
TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Bisnis kuliner yang terus mewabah di Kota Kotamobagu menjadi ladang baru bagi Pemerintah Kota (Pemkot) untuk mengais Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika semula hanya memasang target Rp100 juta di sektor pajak restoran, Pemkot kini menaikan target pajak restoran pada perubahan APBD tahun ini.
“Sampai akhir triwulan III realisasi pajak restoran sudah sangat maksimal, yakni 99,99 persen. Ketambahan target di perubahan APBD ini akan diupayakan sampai akhir tahun anggaran,” kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Rio Lombone.
Tingginya angka penyerapan pajak restoran tak lepas dari sikap kooperatif para pemilik usaha. “Selain itu petugas kami juga terus bekerja menagih pajak kepada pemilik usaha,” sebutnya.
Seperti diketahui, secara keseluruhan target PAD di perubahan APBD mengalami kenaikan sebesar 37,78 persen atau menjadi Rp42,2 miliar dari target semula Rp30,6 miliar.
Peliput : RMM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.