TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Aparat Kepolisian Polres Bolmong, melalui Tim Buruh Sergap (Buser), Kamis (03/11/2016), berhasil meringkus tersangka (Tsk) Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), HM alias Habibi (19), warga Desa Tungoi 2 Kecamatan Lolayan (Bolmong).
Kapolres Bolmong AKBP William Asnandar Simanjuntak SIK,MH melalui Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu SIK, mengatakan, Polres Bolmong tidak tinggal diam dengan maraknya pencurian Kendaraan Bermototor (Curanmor) di Wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR).
“Penangkapan kepada TSK berdasarkan pengembangan Tim Buser dari Laporan Polisi (LP) Polres Bolmong”. Menurut keterangan Sitepu, Tsk melakukan aksi kejahatanya itu, mulanya dari Desa Bilalang 3 kemudian ke Desa Apado.
“Awalnya Tsk melakukan Aksinya di Desa Bilalang 3, didesat tersebut dia (Tsk) berhasil mencuri Kendaraan roda dua Jenis Honda Blade, aksi yang sama tsk lakukan di Desa Apado yaitu mencuri kendaraan jenis Honda Revo,” ujar Sitepu
Lanjut sitepu, Penangkapan kepada Tsk dilakukan pagi tadi.
“Tsk ditangkap di rumah milik orang tuanya di Desa Bilalang 3. Tim melakukan penagkapan saat tersangka sedang asyik tidur sekitar pukul 05.15 Wita. “kata Sitepu sembari menambahkan, walaupun sudah banyak yang kami ungkap tsk curanmor, pihak Kepolisian Polres Bolmong terus akan mengembangkan Laporan Polisi atau keluhan masyarakat terkait aksi para Pelaku Curanmor yang ada di BMR ini.
“Pelaku curanmor sudah banyak yang diproses dan diamankan di Polres.. Pada intinya, selama masih ada pelaku curanmor yang merajalelah di BMR, kami tidak akan berhenti untuk mengungkap pelakunya. Begitu juga dengan hal hal lainya. siapapun dia, namanya melakukan kesalahan dan melanggar hukum. Pasti kita tindak tegas,” jelas Sitepu.