TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota(Pemkot) terus berupaya memberantas peredaran Minuman Keras (Miras) di Kota Kotamobagu. Selain menggiatkan razia, sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2010 tentang pengaturan dan pengendalian serta pengawasan peredaran penjualan minuman beralkohol, intens dilakukan hingga ke desa dan kelurahan.
Walikota Tatong Bara mengungkapkan, pencegahan peredaran miras tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tapi semua elemen masyarakat. Semakin banyak warung yang menjual miras, maka semakin banyak pula masyarakat yang membeli dan mengkonsumsinya. “Bahaya miras bukan persoalan sepeleh. Ini harus jadi perhatian kita semua. Banyak tindakan kejahatan yang pemicunya adalah miras,” ungkap Tatong.
Lanjut Tatong, mengkonsumsi miras dapat merugikan diri sendiri, serta membawa dampak buruk bagi masyarakat secara umum. Selain itu, mengkonsumsi miras secara berlebihan dapat berpengaruh pada sikap dan tindakan seseorang. “Tidak ada manfaat dari mengkonsumsi miras, justru mudaratnya lebih besar,” ujar Tatong.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Sahaya Mokoginta menuturkan, sosialisasi Perda Miras akan dilakukan disemua desa dan kelurahan. “Dengan langkah ini, kita harapkan peredaran miras bisa lebih ditekan. Sasaran kita adalah generasi muda,” tuturnya.