TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Dugaan perbuatan cabul dilakukan oknum Ketua KNPI Kotamobagu MM alias Lky, didesak agar segera diproses hukum. Orang tua korban, meminta kepada Polres Bolmong agar pelaku dihukum sesuai Undang-undang yang berlaku jika terbukti bersalah.
Baca sebelumnya: https://totabuanews.com/2016/11/ketua-knpi-kotamobagu-diduga-cabuli-siswi-sma
“Saya meminta dengan sangat agar Laporan kami dipercepat. Jangan karena dengan Jabatan Pelapor, Laporanya diperlambat. Masalah ini akan berakhir dengan Hukum,” tegas ayah korban kepada TOTABUANEWS.COM
Ia mengatakan, masalah ini tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan. “Bagaimanapun cara keluarga Pelapor, ini tidak bisa dimaafkan, bisa diselesaikan tatapi dengan hukum,” ujarnya.
Terpisah Kepolres Bolmong, AKBP Faisol Wahyudi SIK, melalui Kassubag Humas AKP Saiful Tammu, kepada TOTABUANEWS.COM dini hari mengaku, laporan itu tetap akan diproses. “Nanti itu tetap akan berproses. Saat ini proses laporannya sedang berjalan, itu akan kami melakukan sesuai SOP,” jelas Saiful.
Gerry Liangga