Beranda Politik KPU Bolmong akan Fasilitasi Kampanye Paslon melalui Debat Publik
TOTABUANEWS, BOLMONG – Sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan aras Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten berkewajiban untuk memfasilitasi Debat Publik / Debat Terbuka.
Komisioner KPU Bolaang Mongondow Divisi Kampanye Daendelas Somboadile menyampaikan bahwa Kegiatan ini merupakan salah satu metode kampanye yang bertujuan mempresentasikan program dan visi misi pasangan calon kepada pemilih secara mendalam.
“Debat Publik ini akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali sesuai dengan aturan yang telah di sepakati bersama,” ujarnya.
Adapun pelaksanaanya :Debat 1. Selasa 24 Januari 2017, Debat 2. Senin 30 Januari 2017 dan Debat 3 Selasa 7 Februari 2017. Yang kesemuanya mengambil tempat di Aula Yadika Bagasraya Desa Kopandakan II Kecamatan Lolayan Bolaang Mongondow.
Terkait teknis pelaksanaan masyarakat mempunyai hak mengajukan usulan moderator dan panelis juga usulan pertayaan.
TIM TOTABUANEWS