TNews, TAPTENG – Bukannya malah bertobat dan menjadi jera, seorang pria berinisial SS (30) yang pernah menjalani hukuman penjara sebelumnya alias residivis berhasil ditangkap saat melakukan aksi pencurian yang kesekian kalinya di salah satu rumah warga di Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
Tersangka SS merupakan pelaku spesialis pencurian rumah kosong yang telah beraksi berulang kali di wilayah tersebut.
Penangkapan tersangka SS ini bermula pada Jumat (6/2/2026) malam. Seorang warga bernama Mauluddin Purba menaruh curiga saat melihat SS mendekati kediaman Sarbaini Silalahi (63).
Melalui pantauan CCTV ponsel, saksi melihat tersangka SS masuk ke rumah dan bahkan sempat merusak kamera pengawas di ruang tamu untuk menghilangkan jejak.
Namun, upaya SS gagal. Saat hendak keluar membawa barang jarahan, ia langsung disergap oleh saksi bersama warga sekitar dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Sarbaini Silalahi selaku korban menyampaikan apresiasi mendalam kepada Polres Tapanuli Tengah atas gerak cepat penangkapan ini. Ia mengungkapkan bahwa selama ini warga Sibuluan Nauli merasa sangat tidak aman.
“Sebelum pelaku ditangkap, kami warga di sini resah dan tidak bisa tidur nyenyak. Sering sekali ada barang perabotan yang hilang. Sekarang setelah ditangkap, kami merasa sangat lega dan tenang,” kata Sarbaini.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Tapteng Iptu Dian Agustian Perdana bahwa tersangka SS bukan pemain baru. Pelaku diketahui sudah sering melakukan aksinya dan pernah menjalani hukuman penjara sebelumnya (residivis).
Lanjut Dian, tersangka SS mengaku telah membongkar rumah korban sebanyak empat kali, Polisi mengidentifikasi kerugian korban mencapai Rp6.875.000, yang meliputi beras, minyak goreng, alat elektronik (kipas angin, pompa air), hingga set piring kuningan. Tersangka menjual hasil curiannya untuk mendapatkan uang secara cepat.
Kini SS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Penyidik telah menetapkan status tersangka setelah gelar perkara pada Sabtu (7/2/2026).
“Tersangka SS dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Mengingat statusnya yang berulang kali melakukan aksi serupa, tersangka terancam hukuman penjara yang cukup berat sebagai efek jera,” kata Dian, Senin (9/2/2026).*
Peliput : Freddy Antonius Pardosi





