Usia 17 Tahun ke Bawah Wajib Miliki KIA

0
56
Usia 17 Tahun ke Bawah Wajib Miliki KIA
Mulyono Mokodompit
TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Catatan sipil dan Kependudukan (Dicapilduk) Kota Kotamobagu, tahun ini mulai memberlakukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) anak atau Kartu Identitas Anak (KIA), usia 17 tahun ke Bawah.
Sekretaris Discapilduk KK, Mulyono Mokodompit mengatakan, program ini sudah mulai dilaksanakan Tahun ini. “Jadi sekarang ini anak sekolah dibawah 17 tahun masih menggunakan kartu pelajar.maka sekarang kami akan terapkan KIA,” katanya.
Lanjutnya, selain sebagai kartu identitas anak, KIA juga bisa digunakan membuka rekening di Bank untuk anak sekolah.
“Penggunaannya seperti KTP, seketika anak itu lahir maka dia sudah bisa memiliki KIA. Formatnya sudah di Desa dan Kelurahan kami sudah kirimkan, tinggal laporan dari Desa dan Kelurahan itu, mereka akan buat pengantar sesuai format yang kami minta. Dan mudah-mudahan ini bisa membantu,” ucap Mulyono.
Yofan Tungkagi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.