TOTABUANEWS, BOLMONG – Perusahaan PT Conch North Sulawesi Cement, bakal dipanggil DPRD Bolmong untuk meminta klarifikasi terkait Human Resources Departement (HRD) atau dalam bahasa Indonesia disebut divisi sumber daya manusia. Yang diketahui menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Wakil Ketua DRPD Kamran Mucktar Podomi, mengatakan. Kalau perusahaan itu benar menggunakan orang asing maka jelas telah menlanggar undang-undang. “HRD ini fungsinya berhubungan dengan masyarakat, apalagi terkait permasalahan, maka jika ada perusahaan asing yang masuk ke wilayah Indonesia itu wajib harus menggunakan tenaga lokal dibagian HRD,” ungkap Kamran, Selasa (28/2/2017).
Menurutnya, jika ini benar ada dan dilakukan oleh pihak perusahaan itu, maka DPRD Bolmong akan mengundang kedua pihak baik dari eksekutif dan perusahaan untuk diminta klarifikasi. “Kami akan panggil instansi pemerintah terkait ketenagakerjaan, dan juga PT.Conch itu, dan akan diminta klarifikasi atas apa yang terjadi di dalam perusahaan mereka, yang jelas ini sudah melanggar aturan,” tegasnya.
Terpisah Derek Panambunan SH MM, saat dikonfirmasi hal ini, juga menjelaskan bahwa dalam perusahaan itu memiliki HRD dan tugasnya sudah jelas dalam menangani pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM)
“HRD itu nantinya akan bertanggung jawab dalam menangani pengelolaan sumber daya manusia atau karyawan dalam suatu perusahaan atau organisasi, sudah barang tentu harus orang yang bisa menjangkau efisiensi tingkat sumber daya, emang aturannya harus orang local agar pekerja local bisa memahani maksud dan tujuan serta memahai aturan,” tukasnya.
Feybi Makalalag