TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pasar 23 Maret yang ada di Jalan Ibolian Kota Kotamobagu telah ditetapkan sebagai pasar tertib ukur oleh pemerintah pusat, melalui Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukito Jumat (24/02/2017) di Bali sekaligus penyerahan penghargaan yang diterima Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Herman Arai.
Menurut Herman, penilaian yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu, bahwa Pasar 23 Maret memenuhi indikator penilaian. Dimana alat ukur yang digunakan sudah sesuai dengan standar yang ada. “Indikatornya, dilihat dari jumlah alat ukut minimal 300 alat ukur,” kata Herman.
Selain dari itu Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM telah menyiapkan satu posko untuk pengaduan bagi masyarakat jika meragukan soal alat ukut yang dipakai oleh pedagang. “Di pokso, kita menyiapkan alat ukur juga. Jadi jika ada warga yang merasa ragu dengan alat ukur yang dipakai pedagang, bisa mengadu dan mengunakan alat ukur yang kita siapkan,” ujarnya.
Tim Totabuanews