TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Dugaan Korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) oleh tokoh-tokoh politik Nasional, yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendapatkan aksi dan reaksi kuat dikalangan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Mahasiswa Bolaang Mongondow raya (BMR).
Demo puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan tersebut berlangsung di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu. Mereka menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dan DPRD Kotamobagu menyatakan sikap mendukung KPK menuntaskan kasus korupsi KTP Elektronik bahkan berujung ricuh Senin (03/04/2017). Sejumlah meja kursi yang ada di dalam kantor wakil rakyat itu diobrak abrik para pendemo.
Aksi yang berujung ricuh itu ketika puluhan mahasiswa meminta para anggota DPRD untuk menemui mereka saat berorasi di depan kantor. Kemarahan puluhan mahasiswa itu, karena dari 25 anggota DPRD, hanya satu anggota yang mau menemui mereka. Puluhan mahasiswa yang marah akhirnya masuk ke ruangan sidang dan mengobrak- abrik meja dan kursi.
Polisi yang berjaga-jaga, akhirnya membubarkan paksa aksi tersebut dan mengamankan belasan mahasiswa yang diduga melakukan pengerusakan sejumlah fasilitas di ruang sidang.
Menurut salah satu Orator Aksi, mereka sebelumnya telah datang untuk menyampaikan aspirasi tapi semua Anggota DPRD tidak berada ditempat, sehingga mengakibatkan terjadinya hal-hal tidak diinginkan.
“Kami hanya meminta DPRD KK mendukung secara kelembagaan terhadap pengusutan Dugaan Korupsi E-KTP dan menolak Revisi UU yang akan melemahkan Kelembagaan KPK,”kata Handoko Paputungan.
Sementara itu Ketua DPRD Ahmad Sabir mengatakan, penyampaian aspirasi oleh mahasiswa positif bagi masyarakat. Akan tetapi tindakan pengerusakan adalah tindakan yang menyalahi aturan. “Dari hasil musyawarah antara kami DPRD serta pihak Kepolisian, hanya akan memberikan pembinaan serta surat pernyataan dimana mahasiswa saat melakukan penyampaian aspirasi agar tidak mengulang kembali pengerusakan. Sebab, aset yang dirusak adalah milik rakyat dan milik kita bersama. Jangan sampai karena dirusak kemudian masih mengeluarkan anggaran lagi untuk pengadaan. Ini akan menjadi pemborosan,” kata Sabir.
“Ini sudah ada perdanya, yakni perda Trantibum. Sehingga ke depan kita berharap jangan terjadi lagi pengerusakan fasilitas umum atau fasilitas milik negara. Kami pun tahu bahwa gagasan mahasiswa mengawal proses hukum masalah korupsi oleh KPK sangat baik dan patut kita semua dukung. Akan tetapi semua ada mekanismenya,” ujar Sabir.
Senada dengan Sabir, Wakil Ketua DPRD KK Djelantik Mokodompit mengatakan, akan mendukung aspirasi dari Mahasiswa dalam penanganan kasus Korupsi E-KTP.
“Semua aspirasi mahasiswa akan kami bahas pada paripurna, akan kami minta pandangan fraksi dan kemudian dilemparkan pada forum di paripurna untuk dibuatkan surat pernyataan tertulis, bahwa DPRD mendukung KPK dalam mengusut kasus korupsi E-KTP,” kata Djelantik Mokodompit.
Kapolres Bolmong AKBP Faisol Wahyudi turun langsung menemui pendemo. Kapolres juga yang memerintahkan aparatnya untuk mengamankan para mahasiswa dan dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan.
Setelah dimintai keterangan dan diberikan pembinaan oleh Kapolres AKBP Faisol Wahyudi, belasan mahasiswa yang diamankan karena merusak fasilitas di kantor DPRD, dipulangkan sekira puku 15.30 Wita. Sebelum dipulangkan, Kapolres memfasilitasi pertemuan mahasiswa dengan pimpinan dan anggota DPRD. Dari pertemuan itu, DPRD tak akan memperkarakan para mahasiswa dan berjanji memenuhi tuntutan mahasiswa.
Kapolres Bolmong, AKBP Faisol Wahyudi mengatakan, pihaknya hanya memberikan pembinaan dan meminta penyataan bagi mahasiswa agar tidak melakukan hal serupa. “Kami menunggu laporan baru bisa diproses. Karena ini adalah tindakan pidana. Namun karena sudah melalui musyawarah dan mufakat bersama, maka hanya pembinaan saja. Kita berharap generasi terutama mahasiswa agar silahkan sampaikan aspirasi positif tanpa melakukan aksi anarkis,” kata Faisol. (tim)