Disperindagkop-PM Kotamobagu Periksa Kualitas Makanan

0
56
1000 Surat Keterangan Usaha Mikro Segera Diserahkan
Herman Aray

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU — Dalam waktu dekat, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindakop-UKM) Kotamobagu akan melakukan uji caba soal kulaitas makanan atau minuman yang dijual di sejumlah pasar jajan.  Instansi terkait itu pun, juga akan melibatkan pihak Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manado, untuk turun bersama-sama.

Menurut Kepala Dinas Herman Aray, perlunya untuk mengukur kualitas makanan disetiap penjual guna menghindari makanan yang diduga mengandung bahan pewarna. “Kita akan gandeng BPOM untuk turun bersama memantau sekaligus memeriksa kualitas makanan,” kata Herman, kemarin.

Herman menegaskan, jika ditemukan unsur kesengajaan dalam menggunakan bahan berbahaya pada makanan dan minuman yang diperjual belikan, maka penjual atau pembuat akan kami kenakan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2016 tentang pangan.

Namun katanya, jika tidak ditemukan unsur kesengajaan, tim BPOM akan memberikan pembinaan kepada pedagang maupun pembuat. “Dalam UU pangan, sanksi yang melanggar adalah dua tahun penjara dan denda uang sebesar Rp400juta,” tandasnya.

 

Konni Balamba

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.