TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Oknum PNS Dinas Penididikan Kecamatan Poigar Hasna Husa (42) terpaksa harus di sidang Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu. Sidang tindak pidana ringan (tipiring) ini digelar Jumat (19/05/2017) pekan kemarin.
Hasna disidang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Korban Rasuna Kolopita (67). Dimana baik Hasna maupun Rasuna merupakan warga yang sama, yakni warga Desa Poigar III Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Menariknya, Rajabonar W Siregar SH MH, selaku hakim tunggal, menyatakan bahwa PN Kotamobagu harus mengembalikan Dakwaan yang dilimpahkan Polsek Poigar ke PN, dikembalikan kepada pihak Polsek, karena tidak tepatnya pasal.
“Pasal yang seharusnya digunakan adalah pasal 310, sedangkan yang digunakan pihak Polsek adalah pasal 315,” ucap Rajabonar mengawali percakapan.
Kasus itu diimpahkan ke PN Kotamobagu denga klarifikasi perkara Tipiring, sedangkan Rajabonar menyatakan, kasus itu harus berada dalam Tindak Pidana Biasa. “Kasus itu seharusnya masuk dalam Tindak Pidana Biasa. Dimana seperti kasus-kasus yang lain, pihak Polsek harus mengimpahkan data kasus ke Kejaksaan terlebih dahulu, kemudian dari kejaksaan diimpahkan ke PN, dan sidang dijalani dengan berbagai agenda sidang. Tidak boleh hanya Tipiring,” jelas Rajabonar.
Sementara itu disisi lain, keluarga korban usai persidangan menceritakan kronologi kejadian.
“Waktu itu, Kamis 04 Mei 2017, terjadi tepat di depan rumah kami. Dia (Terdakwa) datang dan berteriak-teriak,” ucap Keluarga Korban yang enggan namanya piblikasikan.
Diketahui terdakwa Hasan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan Poigar, juga tak lain merupakan menantu dari korban.
Albar Manoppo