TOTABUANEWS, BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Dra Yasti Soepredjo Mokoagow secara resmi melayangkan surat permohonan penangguhan, atas penahanan sejumlah personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bolmong oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut).
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Haris Mokoginta SH. Menurutnya, surat permohonan penangguhan tersebut sudah dimasukkan ke pihak kepolisian Polda Sulut Selasa, (20/6/2017).
“Sampai saat ini masih dalam proses pihak kepolisian. Disamping itu sebagai penjamin atas penagguhan bagi keseluruhan tahanan adalah Bupati Bolmong Dra Yasti soepredjo Mokoagow,” ungkapnya.
Haris mengatakan Pihaknya yang dikuasakan oleh Pemkab masih menunggu proses di kepolisian. “Masih akan menunggu proses di pihak kepolisian,” tutupnya.
Peliput: Ebby Makalalag