TOTABUANEWS, BOLMONG – DPRD Bolmong, melalui Komisi I mengingatkan semua perusahaan yang ingin berinvestasi di Kabupaten Bolmong, harus mematuhi aturan baik dari Pemerintah Daerah dan Provinsi
Dijelaskan Yusra Alhabsy, Ketua Komisi I DPRD Bolmong, keberadaan perusahaan asing asal cina itu, adalah ilegal dikarenakan tidak mengantongi ijin.
“Kami siap terima investasi, tapi kami punya aturan di negeri ini, keberadaan PT Conch dan PT Sulenco berinvestasi tanpa mengantongi ijin,” ungkapnya, Selasa (6/6/2017)
Menurutnya, keputusan Bupati Bolmong Dra Yasti Soepredjo Mokoagow patut didukung bersama. “Kita harus mendukung keputusan Bupati Bolmong, apalagi ini untuk kedaulatan rakyat dan Kabupaten Bolmong,” tukasnya.
Peliput: Ebby Makalalag