Perusahaan Asing Masuk Bolmong Harus Patuhi Aturan

oleh -108 Dilihat
oleh
Komisi I Ingatkan Dandes Harus Sesuai Peruntuhkan
Yusra Alhabsyi

TOTABUANEWS, BOLMONG – DPRD Bolmong, melalui Komisi I mengingatkan semua perusahaan yang ingin berinvestasi di Kabupaten Bolmong, harus mematuhi aturan baik dari Pemerintah Daerah dan Provinsi

Dijelaskan Yusra Alhabsy, Ketua Komisi I DPRD Bolmong, keberadaan perusahaan asing asal cina itu, adalah ilegal dikarenakan tidak mengantongi ijin.

“Kami siap terima investasi, tapi kami punya aturan di negeri ini, keberadaan PT Conch dan PT Sulenco berinvestasi tanpa mengantongi ijin,” ungkapnya, Selasa (6/6/2017)

Menurutnya, keputusan Bupati Bolmong Dra Yasti Soepredjo Mokoagow patut didukung bersama. “Kita harus mendukung keputusan Bupati Bolmong, apalagi ini untuk kedaulatan rakyat dan Kabupaten Bolmong,” tukasnya.

Peliput: Ebby Makalalag

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.