TOTABUANEWS, MANADO – Dibalik Status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Sulawesi Utara,ternyata Pemprov Sulut harus berbenah.
Pasalnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Sulawesi Utara. Pembacaan opini disampaikan langsung Ketua BPK RI, Dr Moermahadi Soerja Djanegara CA. CPA kepada Ketua DPRD Andrei Angouw dan Gubernur Olly Dondokambey, pada rapat paripurna istimewa DPRD Sulut, Jumat (9/6/2017) sore.
Dijelaskan Ketua BPK RI, Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK dapat disimpulkan bahwa penyusunan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tahun 2016 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual. Beberapa Masalah yang harus di perhatikan Yakni : 1. Pengelolaan aset tetap belum Memadai, seperti: a. Aset tanah tidak dilengkapi dengan keterangan luas. b. Aset dari hasil rehabilitasi belum di kapitalisasi ke aset induk. c. Aset peralatan dan mesin tercatat secara gabungan tanpa rincian jumlah unit yang sebenarnya. 2. Pembayaran belanja jasa tenaga ahli/instruktur/narasumber pada 6 SKPD tidak sesuai standar biaya masukan sebesar Rp1,86 Miliar. 3. Keterlambatan pelaksanaan 4 pekerjaan pada 3 SKPD belum dikenakan sanksi denda sebesar Rp355,39 Juta dan hasil pelaksanaan pengadaan alat kesehatan belum dapat dimanfaatkan. “Telah diungkapkan secara memadai dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni, lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan,” jelas Moermahadi Soerja Djanegara.
David Rumondor