TOTABUANEWS, NASIONAL – Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi gerindra, mendorong Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk melakukan penyelidikan terhadap semua jajaran yang menangani kasus PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) dan menetapkan Bupati Bolmong sebagai tersangka.
Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Hi M Ali SE , mengatakan penetapan tersangka kepada Bupati Bolmong Yasti Sopredjo Mokoagow oleh Polda Sulut tindakan yang terburu-buru.
“Kesimpulan yang diambil kepolisian tidak mencerminkan profesionalitas dan terkesan subjektif. Oleh karena itu beberapa hal berikut perlu dilakukan, upaya penertiban yang dilakukan Bupati Bolmong sah karena PT CNSC tidak mengantongi ijin yang dipersyaratkan oleh undang-undang. Perlu penyelidikan independent berkaitan dengan kasus ini karena terdapat sejumlah kejanggalan yakni, adanya dugaan subjektif penetapan tersangka oleh kepolisian,” ujarnya, Kamis (27/7/2017).
Menurutnya, aktivitas penambangan yang dilakukan oleh perusahaan asal cina di Desa Solog itu ilegal, karena tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB), dan belum memiliki Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) atas nama penambangan ilegal, tindakan penertiban yang dilakukan oleh aparat Satpol-PP Bolmong pada Juni 2017 sudah sesuai aturan.
“Karena hal itu diwujudkan dalam bentuk inspeksi terkait dengan ijin-ijin perusahaan di lokasi Pabrik PT CNSC, di jalan trans sulawesi oleh Bupati bersama dengan aparaturnya,” jelasnya.
Kata Ali, penetapan tersangka Bupati Bolmong seolah-olah sebagai rakyat biasa atau provokator.
“Karena tanpa didasari pertimbangan hukum dan kewenangan yang melekat pada jabatan Bupati, ada dua peristiwa hukum yang terkesan hanya dilihat secara sepihak oleh aparat kepolsian,” katanya.
Ahmad yang juga guru besar Universitas Hasanudin ini medorong Kapolri, perlu melakukan penyelidikan terhadap aparaturnya di semua tingkatan yang menangani kasus ini.
“Karena terdapat kejanggalan yang bisa menodai sikap profesionalitas kepolisian dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Peliput: Ebby Makalalag