TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, gelar sosialisasi E-Tax kepada pelaku usaha Hotel, Rumah makan dan Tempat Hiburan.
Menurut Kepala BPKD Rio Lombone Kamis (06/07/2017) melalui Kepala Bidang (Kabid) Penagihan Hamka Daun, sosialisasi tersebut untuk memberikan pengetahuan terhadap pelaku usaha dalam menggunakan fasilitas E-Tax.
“BPKD akan memasang fasilitas E-Tax di 17 restoran, 5 hotel dan 3 tempat hiburan. Yakni berupa cash register,”kata Hamka.
Lanjut Hamka, alat tersebut digunakan untuk tranparansi pajak daerah oleh pelaku usaha.
“Jadi warga yang membayar langsung akan tercatat dalam sistem, dan akan diketahui oleh kami berapa pendapatan dan pajak si pelaku usaha,”ujarnya.
Hamka mengatakan cash register akan segera dipasangkan ke seluruh pelaku usaha.
“Saat ini sosialisasi sambil action, dan alat perdana akan dipasang 25 tempat kemungkinan Agustus mulai dijalankan,”tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Pendaftaran Ilmar Rusman menambahkan alat tersebut akan dipasang dengan gratis.
“Semua alat akan diberikan cuma-cuma dan diharapkan jangan ada indikasi perusakan atau sengaja dirusak, karena itu aset daerah,”tandasnya.
TIM TOTABUANEWS