TOTABUANEWS, BOLTIM – Guna meningkatkan standard pelayaan Dinas Komunikasi Informasi (Diskominfo) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mulai membentuk pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi (PPID). Kepala Diskominfo Boltim Setiono mengatakan, pembentukan pejabat PPID tertuang peraturan dan Undang-undang yang berlaku.
“Tujuannya adalah guna menyediakan informasi publik yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan. Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Khususnya masyarakat Boltim yang saat ini dalam proses perkembangan,” katanya, kemarin.
Dikatakanya, PPID ini nantinya akan saling terintegrasi antar satuan perangkat daerah dan juga kepada Bupati serta Wakil Bupati. “Kita akan koordinasi. Karena nantinya, sinkronisasi informasi dari satuan kerja akan kita susun dalam bentuk sitem yang berbasis teknologi informasi,” ujarnya.
Nantinya setiap masyarakat berhak untuk meminta informasi publik dengan cara memasukan permohonan. “Baik perorangan, lembaga, kelompok masyarakat dan lembaga swadaya bisa mamsukan permohonan informasi. Selama informasi tersebut bisa diberikan dan bukan merupakan rahasia negara,” jelasnya.
Ia berharap, peran media dan wartawan di Boltim mampu menunjang dalam upaya semakin meningkatkan wawasan masyarakat terkait pentingnya informasi publik yang benar. “PPID nantinya juga berfungsi mengkante kabar-kabar yang berbau hoax,” ujarnya.
TIM TOTABUANEWS