TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, mulai memasang mesin e-Tax di 25 tempat usaha, baik restorant maupun di tempat hiburan. Petugas instansi terkait, bagian pajak dibantu tim tekinisi memasang sekaligus mensosialisasika penggunaan mesin tesebut.
Menurut Bidang Pendapatan, BPKD Kotamobagu, Hamka Daun hal ini dilakukan, sebagai tindak lanjut dari sosialiasasi yang dilakasankan beberapa waktu lalu. Dalam sosialisasi, 25 tempat usaha tersebut, telah menyatakan siap dipasang e-Tax serta mematuhi atuaran yang berlaku.“Ada 25 tempat usaha telah siap untuk dipasang, dan tak mempermasalahkan. Yang akan kita pasang meliputi restoran, hotel dan tempat hiburan,” kata Hamka.
Kedepan lanjutnya, seluruh tempat usaha akan dipasang e-Tax, karena itu sudah sesuai undang-undang dan peraturan daerah (Perda). “25 tempat usaha ini baru tahap awal, kedepannya semua tempat usaha wajib dipasang seperti ini,” ucapnya.
Terpisah, Kepala BPKD Rio Lombone mengatakan, e-Tax merupakan sistem monitoring pajak secara online (real time) yang dilakukan oleh instansi yang berwenang, di bidang perpajakan, kepada wajib pajak dalam rangka peningkatan potensi penerimaan daerah.
“Tujuannya untuk transparansi dan efisiensi pemungutan pajak hotel, hiburan, dan restoran. Selain itu meningkatkan kepercayaan masyarakat/konsumen bahwa pajak yang dibayarkan benar-benar sampai ke Pemerintah dan digunakan kembali untuk kepentingan lebih luas lagi,” jelasnya.
Lanjutnya menjelaskan, masyarakat pun tak perlu khawatir jika melihat ada mesin E-Tax disetiap restauran. Karena, setiap transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak melalui mesin kasir (cash register) yang terpasang, akan terekam secara otomatis oleh alat Tapping Box. Pada saat hampir bersamaan (real time) alat Tapping Box akan mengirimkan data transaksi tersebut kepada server control yang terletak di BPKD secara online.
Sehingga setiap bulan dapat diketahui nilai transaksi beserta besaran pajak yang hadir dibayarkan oleh wajib pajak kepada daerah. Dan buat para pelaku usaha tak perlu takut dengan omset yang didapatkan setiap bulan. Menurutnya, pajak daerah dibayarkan oleh konsumen. “Tak akan mempengaruhi karena pajak dibayarkan oleh konsumen,” pungkasnya.
Nama Tempat Usaha di Kotamaobagu Yang Sudah Dipasang e-Tax:
Restotan dan Tempat Makan:
Paris Cippes
Restauran Bakar Rica
RM Minang Putri
RM Siti Barokah
Restauran Ayam Penyet
Coklat Caf
RM Aroma Bobara
Kopi Korot
Coffe Kampoeng Bogani
RM Bobara Bakar
RM Bubur Ayam Jakarta
RM Wong Lamongan
RM Lamongan Indah
RM Lamongan Mas Umar
RM Lamongan Matali
RM Lamongan Mas Joko
RM Bahusalam
Hotel:
Sutanraja
Senator Resort
Tamasya
Sapa Dia
Tita
Hiburan:
Roberta Karaokeku
Hallt Family Karaoke
D’Love Cave
Sumber BPKD Kotamobagu