TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), melalukan operasi rutin tertib berlalulintas.
Hal ini guna menekan angka kecelakaan dijalan raya, serta menjaga ketertiban dalam berkendara.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Bolmong IPDA S D Ngalimin mengatakan, operasi rutin dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat pemilik kendaraan agar mematuhi peraturan lalu lintas. “Operasi rutin yang dilakukan Satlantas Polres Bolmong agar masyarakat menjadi sadar akan aturan berlalulintas di jalan raya,” ujar Ngalimin saat dihubungi media ini Selasa (01/08/2017) kemarin.
Lanjut Ngalimin, Operasi yang digelar setiap hari, banyak pengendara terjaring. “Pengendara yang melanggar peraturan dan tidak memiliki kelengkapan surat berkendara diberikan sanksi berupa surat tilang,” kata dia.
Masih menurut Ngalimin, Jenis pelanggaran yang banyak ditemukan antara lain tidak menyalakan lampu, tidak memasang spion, tidak memiliki atau membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). “Bagi para pelanggar yang terkena tilang, maka harus menjalani sidang untuk mengambil surat-surat kendaraan yang dibawa dalam operasi tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Satuan Lalulintas AKP Arke Parasan mengatakan, giat ini merupakan operasi rutin yang dilakukan sebelumnya analisa dan evaluasi (Anev). Pasalnya, tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas masih meningkat dan diupayakan untuk pencegahan melalui giat rutin ini. “Juga bertujuan untuk mengantisipasi adanya motor curian,” tutupnya.
Tim Totabuanews