Miliaran Dana Siap Dikucurkan Untuk 15 Desa di Kotamobagu

0
57
Penggunaan Dandes Pocil Tak Ada Masalah
TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU —Bedasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 257 tahun 2015, setiap kabupaten/kota wajib untuk mengalokasikan 10 persen dari danan bagi hasil dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk alokasi dana desa (ADD). Adanya aturan tersebut, dipastikan 15 Desa di Kota Kotamobagu bakal mendapatkan dana bagi hasil tersebut.

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Rio Lombone melalui Kabid Anggaran, Helfrits Lahimade PMK ini menjadi dasar bagi Pemkot Kotamobagu melalui BPKD, untuk merealisasi untuk pencairkan dana di triwulan IV menggunakan APBDP.

Lanjutnya menjelaskan, sesuai dalam PMK, total yang harus disiapkan Pemkot di tahun anggaran 2017 ini sebesar Rp39 miliar. Namun untuk APBD induk lalu Pemkot baru menganggarkan sekitar Rp7,2 miliar. Artinya di APBDP ini masih butuh Rp30an miliar lagi.

“Itu sudah aturan dari Pemerintah pusat. Jadi mau tak mau Pemerintah daerah harus menganggarkan 10 persen dari DAU. Di APBD 2017 lalu Pemkot baru menganggarkan sebesar 8 persen saja. Sisanya akan dianggarkan di APBDP ini. alokasi 10 persen ini juga berlaku ditahun-tahun selanjutnya,” jelasnya kepada sejumlah wartawan.

Terpisah, Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Hamka Monigi mengatakan masih akan menunggu juknis tentang pengunaan ADD tersebut. “Kami masih menunggu juknisnya. Saat ini anggaran sedang dibahas di BKPP,” ujarnya.

Tim Totabuanews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.