TOTABUANEWS, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), melalui Wakil Bupati (Wabup), Yanny Ronni Tuuk Sth, mewakili Bupati membuka Forum Kepegawaian tingkat Provinsi, yang digelar diruang rapat Kantor Bupati lantai dua. Selasa (24/10/2017).
Dalam sambutan Bupati yang disampaikan Wakil Bupati Yani Roni Tuuk Sth menyampaikan, mengucapkan selamat datang di bolmong, kepada Badan Kepegawaian Provinsi.
“Saya ucapkan pula terima kasih atas pelaksanaan kegiatan demi menyamakan persepsi tentang disiplin Aparatur Sipil Negara ( ASN), “kata Yanny dalam sambutannya.
Lanjutnya, untuk mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN, dimana Bolmong telah menerapkan regulasi tersebut.
“Bolmong sudah beberapa ASN yang dipecat karena melanggar aturan yang ada, “ujar Yanny.
Untuk itu, melalui Forum Kepegawaian ini, wabup berharap akan memperoleh pemahaman yang sama bagi pejabat pengelola kepegawaian, dalam mengimplementasikan berbagai ketentuan mengenai disiplin ASN.
“Jika regulasi ini diterapkan dipastikan forum ini akan memperoleh hasil yang sama dalam mengambil keputusan terhadap pelanggaran disiplin ASN, “ungkapnya.
Menariknya, usai sambutan Wakil Bupati dalam Forum Kepegawaian tersebut terungkap beberapa daerah masih ragu menerapkan aturan pemberhentian tidak terhormat kepada para mantan Narapidana ( Napi).
Perwakilan Pemerintah Kota Tomohon misalnya mengatakan, sangat sulit untuk memberhentikan mantan Napi, sebab salinan putusan pengadilan negeri tidak diberikan oleh oknum napi.
“Saya harap ada konsep dari BKN untuk kerja sama dengan pihak pengadilan negeri agar salinan putusan dapat segera didapat, “ungkap perwakilan dari Pemkot Tomohon tersebut.
Sementara itu, Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulut
Dr Femmy J.Suluh ,MSi untuk menerapkan disiplin kepada para ASN, telah diatur dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN, undang – undang ASN nomor 5 tahun 2014, PP nomor 11 tahun 2017.
“Jenis hukuman itu ada beberapa jenis yakni hukuman melakukan kejahatan dalam jabatan dan pidana umum lebih dari dua tahun, pasti hukumannya diberhentikan secara tidak hormat,” tegas Femmy.
Selanjutnya, untuk ASN yang terjerat dalam korupsi atau tindak pidana korupsi dengan didasarkan pada putusan tetap atau ingrar dari pengadilan negeri, pasti hukumannya ASN tersebut diberhentikan tidak hormat.
“Bagi ASN yang dijerat dengan Tipikor maka tidak ada batas waktu hukumannya. Pihak BKPP daerah, wajib proses pemberhentian dengan tidak terhormat,”tegas pula Femmy.
Diketahui, Pemkab Bolmong yang mantan Napi ada tujuh orang yakni alias SM, UP, ID, EK, AB, VS, dan FA.
ā€ˇPelaksanaan Forum Kepegawaian ini, dari Badan Kepegawaian Provinsi Sulut, yang dihadiri oleh Kepala BKD Sulut Dr FEMMY J.SULUH,MSi, Kepala Pusat Lembaga Pengabdian Masyarakat IPDN Dra.Rosye Kalangi,Msi, Kabid Pengangkatan dan Pensiun Kantor Regional XI Sulut Fatimah Erma Latif,SE. Dan kepala BKPP se- Prov Sulut.
Peliput: Ebby Makalalag