TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pemasangan 25 alat E-Tax untuk pelaku usaha di Kota Kotamobagu (KK), ternyata tak semulus yang diharapkan. Buktinya berdasarkan pengakuan tim pemburu pajak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, cafe kedai kampung Bogani Kelurahan Matali, rupanya tak mematuhi aturan pemerintah kota dengan menolak pemasangan alat registrasi pembayaran pajak 10 persen tersebut.
“Pada waktu sosialisasi semua pelaku usaha menerima untuk dipasangkan E-Tax. Tapi disaat tim turun ke cafe Bogani, malah mereka menolak dipasangkan,”kata Kepala Bidang (Kabid) Penagihan BPKD Kotamobagu, Hamka Daun Senin (30/10/2017).
Menurut Hamka, semua pelaku usaha menerima mesin E-Tax dipasangkan. Bahkan ada yang langsung meminta dipasangkan sejak awal disosialisasikan.
“Cafe Talaga saja langsung menghubungi kami untuk memasang E-Tax, hanya Cafe Bogani menolak dengan alasan tidak jelas,”ujarnya.
Pemilik cafe berkilah bahwa hal tersebut tidak ada di daerah lain.
“Masak pemilik cafe Bogani menolak dengan alasan disurabaya katanya tidak ada seperti ini. Bukankah disini adalah Kotamobagu maka harus mengikuti aturan Pemkot Kotamobagu,”tuturnya.
Dia menambahkan, E-Tax tidak akan mempersulit pelaku usaha karena pajak 10 persen dibayar oleh konsumen.
“Kan yang membayar pajak adalah konsumen bukan pelaku usaha. 10 persen diambil dari setiap pembelian per pesanan. E-Tax hanyalah alat agar prosesnya lebih transparan,” tandasnya.
Tim Totabuanews