TOTABUANEWS.COM, KOTAMOBAGU – Masing-masing pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kotamobagu, diminta oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), agar melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak disiplin, ke Majelis Kode Etik (MKE).
Hal itu dikatakan Kepala BKPP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, kata dia, hal itu ditegaskan, demi meningkatkan pelayanan.
“Kami mendapatkan laporan sementara, meduga masih ada beberapa ASN yang kurang disiplin atau jarang masuk kantor. Namun tidak ada tindakan oleh pimpinannya,” kata Sahaya, Senin (16/10/2017).
Menurut Sahaya, pihaknya meminta kepada pimpinan SKPD, agar memberikan sanksi baik secara lisan maupun tertulis. Jika tidak ada upaya perbaikan oleh oknum PNS, laporkan ke MKE untuk dipanggilan untuk dimintakan pertanggungjawaban atau alasan kepada bersangkutan.
“Jangan takut memberikan teguran siapa pun oknum PNS yang tidak disiplin. Jika PNS bersangkutan tidak berubah untuk disiplin dalam menjalankan tugas dan masuk kantor, laporkan ke MKE untuk sidang atas perlakuannnya hingga pemberian sanksi bagi oknum tersebut,” ujarnya.
Bagi kepala satuan kerja, lanjut Sahaya, yang kedapatan tidak memberikan sanksi, akan diberi teguran secara tertulis oleh MKE.
“Pimpinannya tidak berikan sanksi baik lisan maupun tertulis. Kami (MKE) yang akan memberikan teguran kepada pimpinannya, karena tidak bertanggungjawab atas bawahannya yang kurang disiplin,” ungkapnya.
Tidak hanya Kepala SKPD, Camat maupun Lurah yang ada di Kota Kotamobagu.
“Semua wajib memberikan teguran kepada PNS yang tidak melaksanakan tugas terlebih jarang masuk kantor. Bukan hanya Kepala SKPD, namun Camat maupun Lurah,” jelasnya.
Peliput: Gery Liangga