TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, telah merilis rincian alokasi dana transfer ke daerah. Untuk Pemerintah Kota Kotamobagu sendiri, dana alokasi umum (DAU) 2018 mengalami penurunan disbandingkan dengan tahun 2017. Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu pada 2017 menerima DAU sebesar Rp382.638.269.000, sedangkan 2018 hanya Rp376.388.719.000.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Rio Lombone menyebut, penurunan nilai DAU tidak diikuti dana alokasi khusus (DAK). “Kalau DAK naik. 2017 kita dapat Rp34.882.000.000, sedangkan 2018 Rp41.434.062.000,” kata Lombone, Senin (13/11/2017).
Menurtnya, selain DAU dan DAK, Pemerintah Pusat juga akan mentransfer dan bagi hasil, tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan guru. “Dan juga dana instentif daerah serta dana desa (dandes),” jelasnya.