‎Pelaku Pemalsuan Tandatangan Bupati Bolmong Terancam Dipecat dan Diproses Hukum

0
1866
TOTABUANEWS, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar sidang kode etik pada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memalsukan tanda tangan Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow.
 
Sidang kode etik ini berlangsung ruang Sekretaris Daerah Tahlis Gallang, selaku Ketua Majelis Kode Etik, Asisten III I Wayan Gede sebagai wakil ketua serta Kepala BKPP Hamri Binol sebagai sekretaris.
 
Kepala Bagian Hukum Erni Mokoginta dan Kepala Inspektorat Abdul Latif sebagai anggota Majelis Kode Etik. Sidang ini berlangsung tertutup.
 
Asisten III, I Wayan Gede mengatakan dua ASN dari BKPP yang memalsukan tanda tangan bupati telah mengakui kesalahan mereka. Dua ASN yang diketahui staf ini menangis ketika mengikuti sidang.
 
Dalam sidang tersebut terungkap bahwa alasan mereka memalsukan tanda tangan bupati, beserta dengan penggunaan cap bupati, untuk mempercepat berkas kenaikan pangkat.
 
“Mereka kan mendapat predikat juara dua pelayanan prima kenaikan pangkat. Jalan pintas yang mereka lakukan untuk mempertahankan predikat agar tak terlambat di provinsi,” ungkap Wayan, Rabu (20/12/2017) ‎saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
 
Berkas pangkat ini yakni untuk dokter yang bertugas di RSUD Datoe Binangkang. Yang akan naik pangkat dari golongan IV B ke IV C. Dokter tersebut tak tahu-menahu soal itu.
 
“Dari pengakuan dua ASN ini, kepala serta sekretaris BKPP tak terlibat dalam kasus ini. Ini murni tindakan dua staf ini. Berkas itu juga kan tak ada disposisinya. Dua ASN ini baru pertama kali memalsukan tanda tangan ini,” ujar Wayan.
 
Pemalsuan tanda tangan ini termasuk pelanggaran kategori berat. Mereka terancam dipecat sebagai ASN di Bolaang Mongondow. Soal pidana, itu kewenangan bupati apakah akan mempolisikan dua ASN ini.
 
“Jadi mereka bisa dipecat dengan hormat, maupun tidak dengan hormat. Kalau sudah ikut sidang kode etik seperti ini, hukumannya hanya dua. Berat atau sedang, kata Wayan.
 
Sejak Rabu hingga Kamis (20/12/2017) sudah ada tujuh ASN yang mengikuti sidang kode etik. Selain dua ASN yang terlihat kasus pemalsuan tanda tangan, ada juga lima ASN lain yang terjerat macam-macam kasus pelanggaran disiplin pegawai.
 
“Usai sidang ini, kami langsung memproses hukuman bagi tujuh ASN ini. Ibu bupati tinggal paraf. Kalau sempat, akan dibacakan saat Upcara Hari Ibu 22 Desember. Kalau tak sempat, nanti apel perdana tahun 2018,” ujarnya.
 
Sebelumnya Yasti geram ketika mendapati Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan memalsukan tanda tangannya di surat rekomendasi kenaikan pangkat seorang Aparatur Sipil Negara. Parahnya lagi, dinas ini memiliki cap bupati. 
 
“Tanda tangan saya tiga rangkap dipalsukan. Saya tahu itu pada Senin malam. Itu pidana. Kepala BKPP cari siapa yang melakukannya. Kalau tidak, saya hukum satu dinas. Saya tunggu sebentar,” ujar Yasti tampak emosi.
 
Yasti mengaku kadang sedikit memiringkan tanda-tangannya, jaga-jaga ada yang menirukannya. Rupanya benar, apa yang Yasti khawatirkan terjadi.
 
“Jangan sekali-kali tiru tanda tangan saya. Saya tahu jelas tanda tangan saya. Tiap kali tanda tangan berkas, saya periksa satu per satu. Meski tak substansial, tetap saya periksa,” ungkapnya.
 
Cap bupati juga harus kembali ke bupati. Tapi anehnya kenapa cap bupati masih ada di BKPP.  “Hanya bupati yang boleh menggunakan cap bupati. Jangan main-main dengan saya,” ucap Yasti Tegas. 
 
Peliput: Ebby Makalalag

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.