TOTABUANEWS,BOLTIM – Bupati Boltim Sehan Landjar mengatakan dalam pemerintahan di Desa tidak boleh Pegawai Negri Sipil merangkap Sebagai aparat Desa dan Badan Pemerintah Desa (BPD)
Untuk terwujudnya pemerintahan Desa dengan baik tidak boleh pegawai yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) merangkap jabatan menjadi aparat Desa dan BPD. “Tidak boleh pegawai sipil menjadi aparat Desa atau BPD, jika ada aparat Desa yang PNS harus diberhentikan,” kata bupati.
Bupati menegaskan berhentikan semua aparat Desa atau BPD yang berstatus PNS. “Kalau ada aparat desa dan BPD yang juga pegawai sipil laporkan kepada saya, saya akan suru pilih mau jadi PNS atau BPD, konsekwensinya harus pilih satu,” tegas bupati.
DICKY MAMONTO