TOTABUN.NEWS, HUKRIM – Dua orang dugaan pemalsuan tanda tangan pendukung perseorangan, yakni FS warga Kelurahan Mogolaing dan AG warga Kelurahan Matali, resmi di tahan Polres Bolmong, Kamis (11/01/2018).
Kedua orang ini ditahan, lantaran diduga melakukan pemalsuan tanda tangan, dukungan perseorangan kepada Calon Walikota Kotamobagu Jainudian Damopolii dan Suharjo Makalalag (Jadi-jo).
Pantauan TOTABUAN.NEWS, saat ini FS dan AG sudah berada di rumah tahanan Polres Bolmong.
Kapolres Bolmong, AKBP Gani F Siahaan SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Hanny Lukas SE, membenarkan adanya penahanan dua orang pemalsu tanda tangan itu.
“Adanya dugaan pemalsuan tanda tangan pendukung perseorangan, pada salah satu calon tertentu. FS dan AG saat ini sudah ditahan di Polres Bolmong,” jelas mantan Kasat Reskrim Minahasa Utara ini.
Peliput : Gery Liangga Editor : Koni Balamba