TOTABUAN.NEWS, BOLMUT – Larangan berpolitik praktis di kabupaten Bolmut bukan hanya ditujukan kepada Apratur Sipil Negara (ASN) saja, akan tetapi sampai kepada pegawai honor daerah (Honda).
Hal ini disampaikan langsung ketua Panwaslu kabupaten bolaang mongondow utara (Bolmut) Eddy Posangi baru-baru ini.
“Mereka dibiayai oleh negara. Apapun status mereka, selama mereka menerima gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan Belanja negara (APBN) tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik,” kata Eddy.
Dijelaskanya, sesuai UU nomor 53 tahun 2010, bukan hanya ASN yang dilarang berpolitik praktis tapi juga honorer. “Aturan ini suda jelas, dan wajib diterapkan kepada seluruh pegawai honorer daerah agar tidak adalagi saling hujat menghujat antar sesama,” jelas Eddy
Ia juga mendambahkan selain tenaga honorer, ada juga undang-undang (UU) terkait pelayanan publik No 25 tahun 2005. “Dalam rangka peningkatan pelayanan publik, undang-undang ini juga berlaku bagi pegawai BUMN dan BUMD, maka sesuai tupoksi, dalam memberikan pelayanan kepada publik siapapun penyelenggara pelayanan publik, baik ASN, honorer, pegawai BUMN maupun BUMD harus mengikuti aturan,” tegas Eddy.
Peliput : Fadlan Ibunu