TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Media sosial sudah menjadi kebutuhan bagi kehidupan manusia. Maka tak heran jika pengguna media sosial lebih mudah untuk berkomunikasi, melebihi setengah penduduk bumi.
Kendati demikian, penggunaan media sosial sering disalahgunakan oleh sebagian orang. Penyebaran informasi bersifat hoax hingga berbau SARA sampai mengakibatkan stabilitas di suatu wilayah rawan akan tindakan kriminal menjadi tugas berat setiap institusi, baik kepolisian maupun pemerintah daerah.
Guna mengandtisipasi hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), kini tengah mengembangkan sistem aplikasi berbasis teknologi untuk mendeteksi akun palsu penyebar hoax atau nomor cellular yang terindikasi melakukan penipuan, berdasarkan undang-undang ITE.
“Kita targetkan sistem ini akan rampung Februari. Dengan teknologi yang kita kembangkan ini, akan mampu mendeteksi pengguna akun palsu, nomor handpon atau sejenisnya yang selalu menyebar informasi hoax maupun penipuan, bahkan hal-hal yang berbau SARA,” ujar Kepala Diskominfo Ahmad Yani Umar, Kamis (04/01/2018).
Yani menjelaskan, meskipun akun bersifat palsu dan nomor telepon yang digunakan meneror atau menipu, akan tetap diketahui pemilik aslinya.
“Akan tetap diketahui. Bahkan, jika akun medsia sosial dinonaktifkan, atau nomor hp yang dibuang atau semacamnya, akan tetap bisa diketahui siapa orang tersebut. Mulai dari waktu posting, pengiriman pesan, lokasi dan identitas orang itu akan terbaca oleh sistem ini,” ujarnya.
Mantan Kadis Kesehatan ini menambahkan, pihaknya akan berkomunikasi dengan pihak kepolisian untuk membuat MoU terkait penanganan tindak kriminalitas melalui media sosial.
“Terkait pelaksanaanya, kita nanti akan berkoordinasi dengan kepolsian. Sehingga, jika oknum kita dapati maka langkah hukum akan dilanjutkan ke tingkat Kepolsian untuk prosesnya,” ujarnya
neno karlina