TOTABUANEWS, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), menghadiri rapat pembahasan penyelesaian usulan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), sumber daya alam mineral dan batu bara dari setoran perusahaan tambang PT J Resources Bolmong periode 2013-2016, bertempat di ruang rapat Gedung C Susan Bakti Praja lantai dua Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (27/2/2018).
Bupati Kabupaten Bolmong, Yasti S Mokoagow dalam pernyataanya mengatakan. Rapat yang dilaksanakan itu sangat tidak adil dan juga merugikan Kabupaten Bolmong. “Kami dalam suasana rapat tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan data-data terkait,” ungkap bupati.
Pemkab Bolmong sempat menyampaikan protes atas semua argument akan tetapi data yang diajukan tidak mendapata pertimbangan dari pihak Kemendagri. “Saya sekali menegaskan hak dari masyarakat bolmong yang tidak dipenuhi, maka dengan tegas Pemerintah Daerah dengan tegas menolal keputusan sepihak yang ditetapkan kemendagri dalam rapat tersebut,” tegas bupati Yasti.
Sebagai bentuk keberatan serta menolak hasil rapat, Bupati Bolmong tidak menandatangi berita acara kesepakatan rapat. “Kami akan mengajukan Judicial Review atas Permendagri Nomor 40 Tahun 2016, tentang tapal batas antara Pemkab Bolmong dan Pemkab Bolsel,” tegas orang nomor satu bolmong ini.
Diketahui, rapat Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kemendagri melalui Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah, Ditjen Bina Keuda Kemendagri DR. Moch Ardian, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri DR. Tumpak Haposan Simanjuntak, Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jonson Pakpahan, Kasubdit Dana Bagi Hasil Direktoran Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemengkue Ardimansyah. Sementara dari pihak Provinsi Sulut, dihadiri langsung oleh Sekrov Edwin Silangen. Begitu juga dengan kedua Kabupaten baik Bolmong dan Bolsel, dihadiri langsung oleh Bupati, Wakil Bupati bersama jajaran.
Peliput: Ebby Makalalag