TOTABUANEWS.COM-Manado-Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi RRPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, Kamis (15/02/2018).Sekretariat DPRD Sulut menggelar Forum Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulut di ruang VIP lantai 3 Kantor DPRD Sulut.
Rapat yang dibuka langsung Sekretaris DPRD (Sekwan) Sulut Bartolomeus Mononutu SH ini bertujuan, sebagaimana dijelaskan Kabag Keuangan Dany Tendean saat mendampingi Sekwan mengatakan,rapat ini guna mengatur atau menyinkronkan penyusunan dokumen perencanaan SKPD.
“Salah satu poinnya adalah aturan baru yang mengharuskan suatu kebijakan atau program sebelum diuji publikkan, program tersebut harua dibahas di forum SKPD terlebih dahulu. Semangat dari kegiatan ini tentunya untuk mencegah terjadinya tumpang tindih tupoksi antar provinsi dan kabupaten/kota,” ungkap Tendean seraya mengungkapkan bilamana pihak Sekwan Sulut berkapasitas sebagai koordinator Forkom.
Senada, Okta Lapian selaku PPTK mengatakan, hal ini intinya untuk sinkronisasi dan perumusan Renja Sekretariat DPRD tahun 2019.
“Forum seperti ini di DPRD se-Sulut sudah dilaksanakan sejak 2012 dan itu harus terus dilakukan setiap tahun karena arahan sesuai Permendagri. Sedangkan instansi terkait adalah seluruh sekretariat DPRD provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulut,” tutupnya.(Dvd)