TOTABUAN.NEWS, BOLMUT- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) megingatkan soal praga kampanye seperti iklan kampanye yang mengandung unsur penghinaan dan penghasutan sesama Pasangan Calon (Paslon).
“Penegasan ini sesuai dgn pasal 32 Peraturan KPU tentang kampanye,” ujar Ketua Panwas Kabupaten Bolmut Sarwo Eddy Posangi belum lama ini.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak muda terprovakasi oleh isu perpecahan. “Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Bolmut agar tidak muda terprovokasi,” himbawanya.
Peliput : Fadlan Ibunu