Pansus Bahas Ranperda BPD

0
69
Dekot Dorong SKPD Harus Punya Inovasi
Dani Iqbal Mokoginta

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kotamobagu terus menggenjot Pembahasan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baik usulan dari Pemerintah maupun Inisiatif DPR. Seperti yang dilakukan Pansus II DPRD Kota Kotamobagu Selasa, (06/03/2018) di Ruang Banmus, yang membahas Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).Ketua Pansus II Dani Iqbal Mokoginta saat membuka Rapat menyampaikan bahwa Ranperda BPD merupakan usulan dari DPRD tapi kami tetap mengundang Instansi terkait untuk membahas secara bersama, sebab Instansi ini yang bersentuhan langsung dengan kinerja dan operasional BPD,” tukasnya.

Selain dihadiri Instansi terkait seperti Bappeda, Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, Camat Kotamobagu Utara, Rapat dihadiri juga Anggota Pansus II antara lain Adrianus Mokoginta, Frits Nelson Paat, dan Kadir Rumoroy.

Pantauan di ruang rapat, ada beberapa point dalam Ranperda yang terpaksa harus dimasukan dalam Daftar Inventaris Masalah. Salah satunya tantang Syarat Anggota BPD yakni berpendidikan minimal SMU sederajat, seperti tertuang dalam Pasal 13 huruf (d).

“Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tantang BPD menyebutkan syarat Anggota BPD salah satunya berpendidikan paling rendah Sekolah Menenga Pertama,” kata Randra mewakili Bagian hukum Pemkot Kotamobagu. Namun disisi lain, Kadir Rumoroy menyebutkan regulasi tentang perangkat desa dimana lembaga dan badan di Desa, angotanya sudah harus berpendidikan minimal SMA Sederajat.

menyikapi itu, Ketua Pansus II Dani Iqbal Mokoginta berkomentar bahwa untuk Pasal terkait Syarat Anģota BPD ini, kita jangan berspekulasi lebih. Untuk itu Syarat tersebut perlu dokonsultasikan lebih lanjut ke pihak Kementerian Dalam Negeri atau masuk dalam Daftar Inventaris Masalah.

 

 

TIM TOTABUANEWS

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.