TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Kotamobagu, menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho yang ada dibeberapa titik di Kotamobagu Utara, termasuk di jalan Ponegoro, Kelurahan Biga’.
Ketua Panwaslu Kotamobagu, Musli Mokoginta kepada TOBUANEWS mengatakan, tidak bisa memasang APK, tanpa koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Memang ada regulasi yang mengatur itu, selain juga berdasarkan rapat kita kemarin,” katanya, Senin (12/03/2018).
Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), penertiban ini dilakukan Panwaslu, setelah berkoordinasi dengan KPU, dan LO pasangan calon.
“Kami koordinasikan dengan KPU, ternyata pemasangan APK ini, tidak melalui KPU. Kami juga telah menghubungi LO pasangan nomor urut 1,” jelasnya.
Selain Kecamatan Kotamobagu Utara, Kotamobagu Selatan juga akan ditertibkan.
“Saat ini, kami telah mendapat laporan dari Panwascam, bahwa yang sudah memasang APK, di Kecamatan Kotamobagu Utara dan Kotamobagu Selatan, untuk Kotamobagu Timur dan Kotamobagu Barat belum ada. Tapi, yang pasti kami akan menertibkan semuanya, berdasarkan aturan yang ada,” pungkasnya.
Berikut video wawancara dengan Ketua Panwaslu Kotamobagu :