TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Panwaslu Kotamobagu menggelar sidang putusan musyawarah terkait gugatan sengketa Pilkada yang dilayangkan pasangan calon Tatong Bara- Nayodo Koerniawan (TBNK).
Sidang putusan digelar di Hotel Sutanraja, Rabu (28/2/2018). Pihak termohon yakni KPU Kotamobagu hadir langsung lima komisioner.
Dalam putusannya, Panwaslu mengabulkan sebagian tuntutan pasangan TBNK.
Tuntutan yang dikabulkan Panwaslu adalah, memerintahkan KPU Kotamobagu untuk melakukan verifikasi ulang terhadap dukungan warga kepada pasangan calon independen Jainuddin Damopolii- Suharjo Makalalag (JaDi- Jo).
“Putusan Panwaslu adalah memerintahkan KPU Kotamobagu untuk dilakukan lagi verifikasi syarat dukungan pasangan calon independen di enam kelurahan/desa,” kata Ketua Panwaslu Kotamobagu, Musly Mokoginta.
Enam kelurahan/desa yang harus diverifikasi lagi syarat dukungan calon independen yakni di Desa Moyag, Desa Pontodon, Kelurahan Pobundayan, Kelurahan Matali, Kelurahan Molinow, dan Kelurajan Mogolaing.
Tim Totabuanews
