Panwaslu Perintahkan KPU Kotamobagu Verfak Ulang Syarat Dukungan Paslon JaDi-Jo di 6 Desa/Kelurahan

0
478

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kotamobagu memerintahkan KPU Kotamobagu, untuk melakukan verifikasi faktual (verfak) ulang terhadap syarat dukungan pasangan calon jalur perseorangan, Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag (JaDi-Jo), di enam desa/kelurahan di wilayah Kota Kotamobagu.

Hal itu, berdasarkan hasil putusan sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Kotamobagu yang digelar Panwaslu Kotamobagu, di Ballroom Ambang, Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Rabu (28/2) malam.

“Berdasarkan fakta persidangan serta keterangan saksi pemohon dan termohon, kami memutuskan memerintahkan KPU Kotamobagu melakukan verifikasi faktual kembali di enam desa/kelurahan, yakni Desa Pontodon, Desa Moyag, Kelurahan Mogolaing, Kelurahan Molinow, Kelurahan Matali dan Kelurahan Pobundayan, dalam waktu lima hari ke depan. Dan putusan ini wajib dilakukan KPU Kotamobagu, jika tidak maka pasti akan ada sanksi,” ucap Ketua Panwaslu Kotamobagu, DR. Musly Mokoginta, SH, MH, ditemui usai persidangan.

Melihat fakta-fakta dalam persidangan, lanjut Musly, Panwaslu menemukan adanya bukti-bukti pelanggaran terhadap proses verifikasi faktual yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di enam desa/kelurahan tersebut, dan ini telah diakui pada saat pemeriksaan saksi.

“Ini pernah kami rekomendasikan ke KPU Kotamobagu pada saat pelaksanaan pleno yang lalu, bahwa tahapan verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS bermasalah dan tidak sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 15 Tahun 2017. Tapi KPU Kotamobagu tidak melakukan rekomendasi kami,” ujarnya.

Disinggung jika nantinya dalam verifikasi faktual yang dilakukan, jumlah dukungan pasangan calon nomor urut 2 berkurang, Panwaslu menyerahkannya kembali ke KPU Kotamobagu.

“Kalau pada saat verfak ternyata jumlah dukungannya tetap, maka pasangan calon nomot urut 2 tetap dinyatakan sebagai pasangan calon. Namun jika berkurang dan tidak lagi memenuhi jumlah minimal syarat dukungan sebagaiana dipersyaratkan dalam PKPU, tinggal tergantung KPU Kotamobagu untuk mengambil keputusan,” ucap Doktor ilmu hukum Universitas Hasanuddin Makassar ini.

Ditanya soal permohonan pemohon untuk membatalkan SK KPU tentang penetapan pasangan calon nomir urut 2, Musly mengaku pihaknya tidak serta merta mengabulkan permohonan tersebut, sebab Panwaslu Kotamobagu mengambil putusan berdasarkan fakta-fakta yang tersaji selama persidangan. “Dari fakta persidangan yang ada, kami menemukan bahwa yang bermasalah adalah proses verfak yang dilakukan oleh PPS di enam desa/kelurahan tersebut, dan fakta itulah yang kami jadikan dasar dalam mengambil keputusan,” lanjut Musly,

Ia menambahkan Panwaslu Kotamobagu akan menunggu sikap dari pemohon terkait putusan ini. “Kami menunggu sikap pasangan calon nomor urut 1, kalau berkeberatan dengan putusan ini, kami persilahkan menempuh upaya hukum melalui PTUN,” jelasnya.

Sementara itu tim kuasa hukum pemohon, Eko Perdana Putra, ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya terlebih dahulu harus melaporkan hasil putusan sidang ini ke pasangan calon Tatong Bara-Nayodo Koerniawan, selaku pemohon. Setelah itu akan kami putuskan langkah hukum apa yang akan dilakukan selanjutnya.

“Soal diterima atau tidak, kami belum bisa memutuskan. Kami masih harus mengkomunikasikan putusan in terlebih dahulu dengan pasangan calon nomor urut 1. Kita harus mengkaji lagi langkah hukum apa yang akan dilakukan, jangan sampai ada langkah hukum kita yang ditolak,” ungkap Eko.

Komisioner KPU Kotamobagu, Amir Halatan, yang membidangk divisi hukum mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi degan KPU provinsi dan KPU RI terkait putusan ini. “Kami akan mengkaji dan mempelajari putusan sidang musyawarah ini. Malam ini juga akan kami komunikasikan dengan KPU provinsi dan KPU pusat,” ujar Amir.

 

TIM TOTABUANEWS

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.