Alung Ingatkan, Perusak Rambu Lalin di Jalur Atoga Boltim Bisa Dipidana

0
188
BPBD Bolmong Serahkan Bantuan Korban Banjir di Solimandungan I
TOTABUANEWS, BOLTIM – Rambu lalu lintas dibuat untuk memudahkan pengendara mengenali medan jalan. Namun sangat disayangkan, masih ada tangan-tangan jahil yang merusak tanda-tanda tersebut, seperti yang terjadi di jalur Atoga.Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) M R Alung, Jumat (27/4/18)
Diungkapkannya, rambu-rambu lalu lintas yang dipasang di jalur Atoga sudah ada yang dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Sudah ada tiga titik rambu lalu lintas yang di pasang di jalur Atoga itu dirusak,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dirinya mengimbau masyarakat pengguna jalan, agar kiranya bisa menjaga fasilitas Negara tersebut demi keselamatan dalam berkendara.
“Pengguna jalan agar kiranya tidak merusak rambu lalu lintas, karena itu termasuk fasilitas negara, jadi mari kita jaga bersama demi keselamatan dalam berkendara,” himbaunya.

Ditambahkannya, apabila diketahui pelaku perusakan rambu lalu lintas tersebut, maka akan di tindak sesuai dengan aturan yang berlaku, dan itu ada sanksi pidananya.

“Ada sanksi pidana bagi perusak rambu lalu lintas, itu diatur pada pasal 275 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sudah jelas tertulis bahwa setiap orang yang merusak rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman jalan dapat dipidana dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 50 juta,” imbuhnya.

ChyLhan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.