Disdukcapil Kotamobagu Catat Ada 2727 Pemilih Pemula

0
92
Guna Perekaman e-KTP, Disdukcapil Kotamobagu Turun ke Sekolah
Virginia Olii
TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mencatat keseluruhan total 2727 orang pemilih yang 27 Juni mendatang genap 17 tahun.
Diantaranya, Kotamobagu Barat, Timur, Selatan dan Utara dari keseluruhan laki-laki 1414 dan perempuan 1313. Mereka ini berhak memilih sekalipun belum memiliki KTP elektronik.
“Bisa memilih kecuali pada saat pileg nanti wajib hukumnya sudah memiliki KTP elektronik. Tapi saat ini tidak apa-apa masih menggunakan surat keterangan yang terdata dalam data base Disdukcapil,” kata Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data, Ruslan Adiwijaya Malah, Rabu (04/04/2018).
Dirinya menambahkan, ada yang terdata belum memiliki KTP Elektronik.
“Kendalanya kita Capil kebanyakan dari 33 desa/kelurahan, banyak di luar daerah, ada yang sekolahnya dan kuliah pun diluar, itulah dari hasil evaluasi kita,” ucapnya.
Ia menegaskan, seharusnya libur nasional, namun sesuai Kemendagri, Dinas Pencatatan Sipil tidak diliburkan.
“Ya, 27 Juni seharusnya libur nasional, tetapi capil tidak libur, ada surat edaran menteri dalam negeri bahwa Capil tidak libur. Karena mengantisipasi persiapan yang melakukan perekaman pada saat pemilihan hari H,” ungkap Malah.
Maka dari itu Malah mengimbau  kepada masyarakat, maupun keluarga yang belum melakukan perekaman segera melapor.
“Kita sudah menyurat kepada desa/kelurahan, yang belum melakukan  perekaman segeralah melapor. Minimal 10 orang kita akan turun langsung. Ini kebijakan Disdukcapil.
Kitapun memaklumi jika yang sakit ferlamen kita akan kunjungi, tetapi harus ada laporan dan kita akan lakukan pendataan, agar semua bisa ambil bagian dalam pemilihan,” harapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kotamobagu Nova Tamon, melalui Komisioner KPU Kotamobagu, Divisi Pengelolaan Data dan Informasi Asep Sabar menambahkan, sejauh ini baru satu hingga dua orang yang terdata di KPU. Wajib pilih untuk umur yang beranjak 17 tahun 27 Juni nanti.
“Mereka berhak memilih bila 27 Juni mendatang genap umur 17 tahun.  Tapi dari KPPS nantinya hanya menerima surat keterangan, karena sebenarnya pemilu tersebut berbasia KTP elektronik, jadi kalau tidak ada KTP, ada sediakan surat keterangan,” kata Sabar.
Adapun persyaratannya dalam surat keterangan dilampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Nanti di hari H mereka ini akan menunjukan surat keterangan. Tapi, itupun mereka bisa memilih di satu jam terakhir. Dikarenakan dia penduduk tambahan, tapi akan tetap dilayani, karena hak mereka harus disalurkan,” pungkasnya. Tambahnya, segeralah ke Capil untuk melakukan perekaman agar bisa memilih.
Neno Karlina

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses