TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu saat ini belum (memberlakukan) ada, kebijakan terkait pengembosan ban. Hal ini dikatakan Kepala Dishub, Nasly Paputungan, kepada TOTABUANEWS, Jumat (06/04/2018).
“Pengembosan ban belum ada landasan hukum, di dinas perhubungan kotamobagu,” singkatnya.
Dirinya mengatakan, sebenarnya Rancangan Peraturan Daerah (Raanperda), sudah dibahas ditingkat pansus I.
“Ranperda kami adalah tentang penyelenggara lalu lintas. Yang kedepannya apabila sudah dilakukan. Pun juga termasuk pengembosan ban dan penderekan,” kata Papa Jaya sapaan akrabnya.
Mengapa kita belum bisa laksanakan hal tersebut. Dikarenakan belum ada file hukum.
“Maka kami dinas perhubungan sudah memasukkan perencanaan Perda dan perubahan. Karena sampai saat ini Dinas Perhubungan hanya pengawasan. Sementara, penindakan masi ditangan kepolisian. Nah, kita tinggal tunggu finishingnya,” jelasnya
Padahal Kawasan Tertib Lalulintas (KTL), lanjutnya, menjadi kawasan antara dinas perhubungan polres Bolmong.
“Sebenarnya kami sudah pernah melakukan pengembosan pada bulan Februari. Nah, karena belum ada landasan hukum kepada Dinas Perhubungan, maka kami menunggu Ran Perda di tetapkan menjadi Perda,” ucapnya.
Dirinya menambahkan, Sebenarnya Kawasan penertibanpun, yang juga menangani kesatuan pamong praja Pol-PP. Melibatkan dinas perhubungan.
“Masalah parkir tepi jalan, atau yang menangani bahu jalan sebenarnya kesatuan polisi pamong praja Pol-PP. Tapi, kami pun berusaha bisa bersama-sama menangani hal tersebut. Dan muda-mudahan tahun ini semua bisa tertata,” tutupnya.
Peliput: Neno Karlina