ADVERTORIAL, KOTAMOBAGU – Panitia Khusus Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Kotamobagu menggelar rapat internal terkait pemanggilan beberapa SKPD untuk dimintai keterangan.
“Kami akan mengundang satu per satu SKPD yang ada di Kotamobagu untuk kepentingan pembahasan LKPJ,” beber salah satu anggota Pansus, Ishak Sugeha, ST, MT.
Setelah pembahasan selesai kata Ishak, Pansus akan turun lapangan untuk mengkroscek pekerjaan yang telah dilakukan di lapangan.
“Terutama SKPD yang memiliki anggaran untuk fisik, apakah pembangunan jalan dan jembatan betul-betul dilaksanakan. sementara untuk kesehatan yang sering melakukan pengadaan alat-alat medis akan kami samakan berapa jumlah yang mereka laporkan dan berapa unit yang benar-benar ada,” terangnya.
Lanjut Ishak, setiap tahun anggaran terakhir minimal setelah tiga bulan terakhir, kepala daerah wajib hukumnya untuk memberikan LKPJ kepada pemerintah badan legislatif.
“Itu jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” pungkasnya.
Sementara, Ketua Pansus LKPJ Riana Sari Mokodongan saat dikonfirmasi mengatakan kecepatan pembahasan LKPJ juga tergantung dari kesediaan SKPD. “Kalau SKPD banyak yang berada di tempat, pastinya proses pembahasan LKPJ cepat terselesaikan. Sebab, waktu normal pembahasan tiap SKPD itu 2 jam,” ujarnya.
Ia menambahkan, awal mei mendatang, pembahasan LKPJ ditingkat pansus sudah diselesaikan. “Kami targetkan sebelum bulan Ramadhan, LKPJ segera di paripurnakan tahap II,” tuturnya.
Tim Totabuanews