TOTABUANEWS, BOLMONG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Merah Putih BMR, seriusi dugaan pelarangan karyawan PT Conch North Sulawesi Cement yang berada di Desa Solog Kecamatan Lolak. Untuk melaksanakan sholat Jumat.
Dimana hal itu diungkapkan, Rizki Astaman karyawan yang menempati bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik dari perusahaan asal Negeri Tiongkok tersebut.
Diungkapkan Rizki, sejumlah karyawan yang beragama muslim meminta ijin untuk Sholat Jumat, akan tetapi manajemen perusahaan meminta agar sholat dilaksanakan di tempat.
“Saya sudah sampaikan bahwa Sholat Jumat, tidak boleh dilakukan secara bergantian seperti sholat wajib lainnya,” ungkapnya.
Setelah dilakukan negosiasi, akhirnya diberikan kesempatan oleh pihak perusahaan. Akan tetapi setelah usai melaksanakan Sholat, Rizki justru mendapat surat pemberhentian kerja.
“Saya pertanyakan kenapa saya diberhentikan, kata pengawas kerja, itu karena kelalaian dalam bekerja, padahal saya diberikan ijin,” bebernya.
Menanggapi hal tersebut, Kordinator Bidang Hukum dan HAM LSM Merah Putih BMR, Rahmat Ali Algaus Makalalag, sangat menyayangkan sikap dari pihak manajemen PLTU PT Conch tersebut, menurutnya hal ini seharusnya tidak terjadi.
“Ini masalah keyakinan dan itu sudah diatur di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dimana disebutkan pada Pasal 80, Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/ buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya,” jelas Algaus, Selasa (24/4/2018).
Dirinya selaku LSM di Kabupaten Bolmong, akan menseriusi masalah ini.
“Nanti saya dan teman-teman LSM Merah Putih BMR, akan mendatangi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bolmong dan Provinsi Sulut, untuk mempertanyakan persoalan tersebut, ini jangan sampai ada pembiaran instansi terkait, semua pihak harus dipanggil serta diminta klarifikasi,” tegasnya.
Peliput: Ebby Makalalag