TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Panwaslu Kotamobagu dan Polres Bolmong betul-betul tegas menjalankan keputusan bersama soal batasan dalam pelaksanaan kampanye dialogis pasangan calon walikota dan wakil walikota.
Mulai Senin (2/4/2018), larangan pengerahan massa dari luar wilayah pelaksanaan kampanye, penggunaan fasilitas umum dan konvoi kendaraan sudah diberlakukan.
Ketua Panwaslu Kotamobagu, Musly Mokoginta, menegaskan, paslon yang melanggar ketentuan pelaksanaan kampanye akan ada sanksi tegas.
“Bisa larangan melaksanakan kampanye selanjutnya bahkan pidana. Pidana itu ranah kepolisian apabila kampanye dilakukan sudah mengganggu ketertiban umum,” kata Musly.
Tim Totabuanews
