TOTABUANEWS.COM, HUKRIM – Akibat kesalahpahaman antar pemilik lahan, Lokasi Pertambangan tanpa izin (PETI) Desa Bakan Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) nyaris bentrok, Kamis (12/04/2018) sekitar pukul 06.00 wita.
Menurut Kasubag Humas Polres Bolmong AKP Syaiful Tammu, peristiwa itu bermula saat adanya aksi pemortalan atau pemblokiran jalan di lokasi penyiraman bebatuan mengandung emas itu yang dilakukan sekelompok orang yang mengaku suruhan dari TB alias Tedi yang mengklaim lokasi yang sedang digarap MP alias Mikhael.
“Ada 52 warga Desa Bakan masyarakat bakan melakukan pemortalan jalan menuju lokasi penyiraman material bebatuan mengandung emas di Desa Bakan dikarenakan adanya informasi sekitar 30 orang warga dari Kecamatan Dumoga orang suruhan Mama Acel dan Mikhael yang hendak mengambil karbon di lubang penggalian material emas milik Tedi,” kata Syaiful.
Mendengar informasi itu, warga Bakan yang bekerja di lokasi itu yang tidak terima sekelompok orang yang telah melengkapi diri dengan senjata tajam datang mengambil karbon dikarenakan Mikhael juga menklaim bahwa tambang emas tersebut adalah milik mereka, dan mempunyai hak lubang tersebut langsung berkumpul dan melakukan pemblokiran akses jalan di lokasi itu.
“Namun, sekitar pukul 08.30 Wita, petugas dari Polsek Lolayan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Martodewata melakukan negosiasi dengan kelompok warga Desa Bakan yang disepakati bahwa warga akan membuka portal jalan dengan catatan pihak Polsek bisa menjamin bahwa ke 30 orang dari dataran Dumoga Bersatu diturunkan dari lokasi dan keluar dari Desa Bakan,” jelasnya.
Sekitar jam 10.00 Wita anggota Polres Bolmong bergabung di lokasi pertambangan guna melakukan evakuasi kepada masyarakat dari Dumoga Bersatu tersebut.
“Warga dari desa-desa di Dumoga Bersatu itu diamankan di Mapolres Bolmong. Aktifitas masyarakat kembali seperti biasa berjalan lancar. Sampai saat ini situasi terkendali dan kondusif,” jelasnya.
Terpisah, Kapolres Bolmong AKBP Gani Fernando Siahaan SIK,MH menjelaskan bahwa terjadi kesalahpahaman antara pemilik lahan di Bakan dan ada yang membawa massa dari Dumoga untuk bekerja PETI di lokasi Bakan. “Terjadi kesalahpahaman dengan warga Bakan yang bekerja di lokasi itu dan telah diamankan ke Mapolres Bolmong sebanyak 53 warga,” katanya.
Gani mengimbau agar masyarakat saling menjaga keamanan dan jangan mudah terprovokasi. “Masyarakat jangan mudah terprovokasi Serahkan sepenuhnya masalah kepada aparat keamanan,” jelasnya.
Gery Liangga