TOTABUAN.NEWS, BOLMONG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mulai menyebarkan surat pemberitahuan ke semua perusahaan yang ada di daerah, terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ke karyawan.
Kepala Dinas (Kadis) Disnakertrans Bolmong, Ramlah Mokodongan mengatakan, pihaknya sudah menyebarkan surat untuk pembayaran THR ke perusahaan yang ada di bolmong.
“Untuk THR itu tujuh hari sebelum lebaran sudah disalurkan ke karyawan, diminta juga agar perusahaan harus profesional, kami sudah sebarkan surat menyangkut hal ini,” ujar Mokodongan, Rabu (6/6/2018). Diruang kerjanya.
Ditambahkan, instansinya juga akan menbuat posko aduan THR. Apabila perusahaan tidak memberikan THR, karyawan bisa mengadukan hal tersebut.
“Akan ada posko aduan THR, agar perusahaan yang tidak berikan THR bisa diadukan karyawan ke posko nantinya,” katanya.
Lanjutnya, jika perusahaan tak penuhi hak karyawan maka akan ada sanksi sesuai Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
“Jika perusahaan tidak berikan THR ke karyawan, akan ada sanksi tegas sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Peliput: Ebby Makalalag