TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Tindakan para tim satgas OTT ‘ilegal’ rupanya sudah cukup membuat resah warga Kota Kotamobagu. Bahkan, belakangan tindakan satgas OTT ilegal itu sudah mengarah pada aksi kriminal.
Terbukti, pada Minggu (10/06) pukul 22.00 wita tadi malam satgas ilegal ini melakukan perampasan hak atau sedekah milik kaum duafa. Padahal, sedekah itu baru mereka terima dari salah satu dermawan.
Dalam laporan polisi dengan nomor LP/609/VI/2018/sulut-RES BM, Iqbal Sumardi adalah korban perampasan sedekah.
Menariknya dan sangat memalukan dari empat orang terlapor, dua diantaranya adalah mantan pejabat.
Yakni mantan Camat Kotamobagu Barat Muhlan Lamama dan mantan lurah Mogolaing Ati Ginoga. Sedangkan dua terlapor lainnya yakni Sapii Mokodompit dan Syahrul M.
Kronologi kejadian, menurut pengakuan Iqbal dihadapan SPKT, sedekah yang diberikan oleh dermawan atas nama Aco dirampas di rumah orang tua Iqbal. “Sedekah itu diberikan kepada Ibu saya dan kami sekeluarga. Berupa beras 5 kilo dan uang 100 ribu rupiah, satu lembar kain sarung, serta minuman ringan 1,5 lusin,” kata Iqbal.
Lanjut Iqbal, sepengetahuannya sedekah yang dirampas dibawah ke sekretarian salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Kotamobagu. “Saya menyesali kenapa mereka berbuat seperti itu. Kami harap ini bisa diseriusi oleh pihak kepolisian,” ungkap Iqbal.
Terpisah, Kapolres Bolmong melalui petugas SPKT Aiptu Wardoyo membenarkan telah menerima laporan dari Iqbal Sumardi.
Konni Balamba