TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mendukung peraturan Kementrian Pendidikan terkait pelarangan Pungutan Liar (Pungli) di lingkup sekolah.
Kepala Disdik Kotamobagu, Dra Rukmini Simbala, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Rastono Soemardi mengatakan penolakan pun pelarangan pungli jelas telah diatur oleh kementrian.
“Tetap disdik menolak segala bentuk pungutan. Itu dimungkinkan, jika prinsip sukarela, yang artinya tidak ada paksaan. Jangan salah paham, bantuan suka rela ini berarti sesuai dengan kemampuan, dan tidak ditentukan nominalnya,” jelasnya.
Kendati demikian, tidak ada pembatasan bagi masyarakat/wali murid untuk turut berpartisipasi membantu mengambangkan dunia pendidikan.
“Bagi yang ingin menyumbang justru bagus bagi kemajuan dunia pendidikan. Asal tetap, jangan merugikan bagi yang kurang mampu,” jelasnya, Sabtu (19/06/2018).
Dirinya berharap, semua sekolah khususnya yang negeri di Kotamobagu sudah membebaskan segala bentuk pungutan.
“Seperti itulah seharusnya. Kalau ada yang kedapatan, tetap akan ada pembinaan. Kesemua itu demi terwujudnya pendidikan yang sehat, dan tercapainya seluruh hak siswa baik yang mampu dan tidak, untuk dapat mengecap dunia pendidikan,” punkasnya.
Peliput: Neno Karlina